KALIMANTANSATU.COM - Saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah perusahaan tercatat yang menjalankan bisnis nyata di Indonesia.
Perusahaan Tercatat adalah istilah bagi perusahaan yang telah melewati proses panjang untuk mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX, perusahaan tercatat juga berarti membuka diri kepada publik, dan mengundang siapa saja untuk ikut memiliki bagian dari perjalanan mereka.
Untuk memudahkan para investor, BEI mengelompokkan Perusahaan Tercatat itu ke dalam 12 sektor industri utama.
Pengelompokan ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).
Penerapannya mulai pada awal tahun 2021.
Klasifikasi ini bukan sekadar administratif saja, tetapi sebagai alat penting bagi investor untuk membaca arah pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), sektor industri utama itu antara lain :
1. Sektor energi
Sektor energi menaungi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam eksplorasi, produksi, dan distribusi sumber daya energi seperti minyak, gas, serta energi terbarukan.
2. Sektor bahan baku
Sektor bahan baku mencakup industri dasar seperti pertambangan logam, semen, dan kimia dasar.
3. Sektor industri
Artikel Terkait
Apa itu Perusahaan Tercatat di Bursa Saham ? Pahami Sob, Ada 12 Sektor Industri Utama Dalam Daftar IDX Industrial Classification atau IDX-IC BEI
Terjadi Volatilitas Harga Saham CENT ! Apakah Ada Aksi Korporasi ? Manajemen PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk Beri Penjelasan Surat BEI
Kinerja Seskab Teddy Indra Wijaya Dipuji, Pengamat Politik Nilai Paling Paham Arah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Hendak Tekan Harga Properti, Wamen PKP Fahri Hamzah Usul Subsidi Tanah Gantikan Subsidi Perumahan. Maksudnya ?
Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Dipasang Banyak Alat Medis ! KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Noel Ebenezer Terkini
Jembatan Timbang Segera Dihapus Kemenhub, Siapkan Teknologi Ini untuk Pantau Truk ODOL
Presiden Prabowo Subianto Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Tahun 2026 Mendatang, Apa Saja ?
Respon Keresahan Pelaku Usaha, Kemenperin Menangani 10 Laporan Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri
Audit Ulang Bailout dan Penjualan 51 Persen Saham BCA ke Negara Bukan Ide Sesat ! Pengamat Pasar Modal Fauzan Luthsa : Uji Ulang Akuntabilitas Negara
Ketahui 4 Papan Pencatatan Bursa Saham BEI Sebelum Investasi ! Apa itu Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi ?