KALIMANTANSATU.COM - PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) berencana melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan alias buyback yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembelian kembali saham oleh Perseroan akan dilaksanakan pada periode 12 Desember 2025 hingga 12 Maret 2026.
Dikutip Kalimantansatu.com dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (11/12/2025), biaya yang akan dikeluarkan Perseroan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah biaya pembayaran fee atas perantara pedagang efek.
Besarnya maksimum 0,15% dari setiap transaksi beli.
Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
GEMA menggandeng PT Artha Sekuritas Indonesia dalam aksi korporasi ini.
Berapa Dana Buyback Saham GEMA ?
Perseroan menyediakan dana sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah) untuk pembelian kembali saham Perseroan hingga harga maksimum sesuai peraturan yang berlaku sehingga jumlah nominal saham yang akan dibeli Perseroan akan tergantung pada harga saham di pasar bursa.
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham free float setelah pelaksanaan pembelian kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Buyback akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Apa Dampak Buyback Saham GEMA bagi Perseroan ?
Direksi PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) memperkirakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham.