investasi

Berakhir Damai, Permohonan Pailit RAFI Dicabut ! Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga dan Langkah yang Akan Ditempuh Selanjutnya

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:57 WIB
Damai, Permohonan Pailit RAFI Dicabut ! Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga dan Langkah yang Akan Ditempuh Selanjutnya (Kalimantansatu.com/Dok. RAFI)

KALIMANTANSATU.COM - Permohonan pailit PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dicabut dan hanya tinggal menunggu penetapan pengadilan.

Terbaru, para Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pencabutan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap RAFI.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2025, Majelis Hakim telah menetapkan : "Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Pernyataan Pailit dari Para Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dicabut; Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.502.000,-.

"Dengan demikian, sejak tanggal penetapan tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus sebagai Termohon Pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan," tegas Direktur Utama RAFI Eko Pujianto dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga

Eko menambahkan, status hukum pencabutan permohonan pailit ini menegaskan bahwa RAFI berada dalam kondisi hukum yang normal dan tidak sedang berada dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasalnya, kegiatan operasional dan keuangan tidak terdapat dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.

Manajemen RAFI menilai bahwa pencabutan perkara ini memberikan kepastian hukum yang positif bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan.

Sehubungan dengan berakhirnya perkara kepailitan tersebut, Perseroan akan melakukan langkah-langkah diantaranya menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia; mengajukan permohonan penghapusan Notasi Khusus atas saham Perseroan apabila sebelumnya dikenakan; dan mengumumkan informasi ini kepada publik dan pemegang saham melalui situs web resmi Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keterbukaan informasi ini, kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini