investasi

Ini Arti Notasi Khusus BEI yang Wajib Diketahui Investor ! Ada 17 Kode Huruf Notasi Khusus Saham IDX Loh, Apa Tujuan dan Fungsinya ?

Senin, 22 Desember 2025 | 10:20 WIB
Ini Arti Notasi Khusus BEI yang Wajib Diketahui Investor ! Ada 17 Kode Huruf Notasi Khusus Saham IDX Loh, Apa Tujuan dan Fungsinya ? (Kalimantansatu.com/Unsplash Ruben Sukatendel)

Baca Juga: Daftar Istilah Saham Bagi Pemula yang Harus Diketahui Sebelum Terjun Sebagai Investor. Jangan Sampai Bingung

Arti Notasi Khusus BEI

Dikutip dari Bursa Efek Indonesia, berikut ini 17 arti kode notasi khusus BEI :

B = Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit

M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

D = Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik

L = Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

C = Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material

Q = Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator

Y = Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir

F = Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan

G = Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang

Halaman:

Tags

Terkini