Arti Notasi Khusus BEI
Dikutip dari Bursa Efek Indonesia, berikut ini 17 arti kode notasi khusus BEI :
B = Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M = Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D = Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L = Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C = Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q = Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y = Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F = Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
G = Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang