KALIMANTANSATU.COM - PT Indofarma Tbk (INAF) menyampaikan kabar terbaru mengenai perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan suspensi saham INAF sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.
Merujuk grafik perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi saham INAF terjadi sejak 2 Juli 2024.
Pasalnya, sejak 22 Juli 2022 hingga suspensi sahamnya di akhir Juni 2024 itu saham INAF anjlok 88,67% dari Rp 1.130 ke level Rp 126 per saham.
Direktur Utama INAF Sahat Sihombing mengungkapkan, rencana pemulihan disusun dan dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan operasional secara bertahap dan berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.
"Fokus utama rencana pemulihan meliputi penataan kinerja operasional melalui pengelolaan proses bisnis yang lebih selektif sesuai dengan portofolio produk, pengaturan aktivitas produksi dan distribusi, serta pengendalian biaya operasional melalui penyesuaian struktur biaya," ungkap Sahat dalam Keterbukaan Informasi BEI, Rabu 7 Januari 2026.
Hingga Triwulan III Tahun 2025, lanjut Sahat, Perseroan telah menunjukkan perbaikan kinerja yang tercermin dari penurunan rasio beban usaha terhadap penjualan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, serta penurunan rasio rugi usaha.
"Perbaikan tersebut merupakan hasil dari implementasi efisiensi operasional dan pengendalian biaya secara konsisten," timpalnya.
Restrukturisasi Kinerja
Pada Tahun 2026, Sahat Sihombing menjelaskan, INAF melanjutkan restrukturisasi kinerja sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian homologasi, dengan melakukan penyeimbangan kembali portofolio bisnis melalui penguatan kontribusi produk farmasi, pengembangan produk yang kompetitif, optimalisasi kemitraan strategis, serta peningkatan kinerja ekspor.
Selain itu, Perseroan menerapkan prinsip lean manufacturing melalui penataan proses produksi dan struktur organisasi, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi biaya pabrikasi, serta pelaksanaan efisiensi operasional secara menyeluruh.
"Seluruh langkah pemulihan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), melalui penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.