KALIMANTANSATU.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Mereka terjerat skandal dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk (MPAM) terhadap pergerakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
Ketiga tersangka itu diantaranya Direktur Utama MPAM berinisial DJ, pemegang saham MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.
Untuk mengusut skandal ini, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan ahli pidana, serta ahli pasar modal.
Penyidik juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
"Dari 14 subrekening efek yang diblokir, sebanyak enam subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini harga efek per 15 Desember 2025," ungkap Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Bagaimana Modusnya ?
Ade mengungkapkan, para tersangka melibatkan manipulasi underlying asset pada produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Saham-saham yang ditransaksikan berasal dari pasar reguler dan pasar negosiasi dengan menggunakan akun milik reksa dana.
Edi Sarwono dan pihak diduga memanfaatkan sarana manajer investasi miliknya untuk mengambil keuntungan.
Aksi ini dilakukan dengan membeli saham afiliasi dengan harga rendah.
"Saham itu dijual kembali kepada reksa dana lain yang dikelola MPAM dengan harga lebih tinggi," jelasnya.
(*)