KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
"Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21)," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).
Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat," tegasnya.
(*)
Artikel Terkait
Apa Kabar Rencana PMTHMETD PTDU ? Beri Penjelasan BEI, Bos Djasa Ubersakti Sampai Sebut BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya
Apa itu FCA Saham ? Investor Pemula Harus Tahu Mekanisme Perdagangan FCA Saham dan Berapa Lama Durasi agar Saham Keluar FCA
Tujuan dan Kriteria FCA Saham Apa Saja ? Buat Investor Pemula ! Ketahui Juga Cara Kerja FCA Saham Biar Makin Paham
Hasil RUPSLB, HUMI Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ! Sosok Ari Askhara Menjadi Dirut Humpuss Maritim Internasional
Jawab BEI, Bos Dian Swastatika Sentosa Bongkar Strategi Bisnis DSSA Hadapi Kondisi dan Dinamika Pasar Saat Ini
Bagaimana Prospek Bisnis DSSA Tahun 2026 ? Beri Penjelasan BEI, Begini Kata Bos Dian Swastatika Sentosa
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 3 Kapasitas 55 MW di Sumsel, Kapan Target Operasional Penuh ?
11 Jadwal Dividen Saham Januari 2026 : ADRO, BBRI, BMRI, BSSR, IPCM, EAST, SOHO, GDST, RDTX, CDIA Hingga RAJA
Mengenal BYD Di-Space Zhengzhou : Museum Sains tentang NEV Pertama di Tiongkok, Hadirkan Edukasi dan Pengalaman Imersif untuk Publik
Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan. Apa Isinya ?