investasi

Minna Padi Investama Sekuritas Bantah Dirut PADI Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Dugaan Insider Trading MPAM Goreng Harga Saham MINA

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB
Minna Padi Investama Sekuritas Bantah Dirut PADI Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Dugaan Insider Trading MPAM Goreng Harga Saham MINA (Kalimantansatu.com/Dok. Minna Padi Investama Sekuritas)

KALIMANTANSATU.COM - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) membantah kabar Djoko Joelijanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk (MPAM) terhadap pergerakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.

Ketiga tersangka itu diantaranya Direktur Utama MPAM berinisial DJ, pemegang saham MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) berinisial ESO, dan istrinya yang juga Komisaris MPAM berinisial EL.

Awalnya, inisial DJ tersebut diduga Djoko Joelijanto dan namanya banyak disebut di berbagai pemberitaan media online baik nasional maupun lokal.

Baca Juga: Chandra Daya Investasi Rencana Buyback Saham CDIA Rp1 Triliun, Cek Jadwalnya

"Kami menegaskan bahwa Djoko Joelijanto bukan merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang berbeda," ungkap Direktur PADI Martha Susanti dalam klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2/2026).

"Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dioko Joeliianto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat. Direktur Utama Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Martha menerangkan, hubungan antara PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PADI.

PADI memiliki saham PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sebesar 18,87%.

Sementara itu, tersangka berinisial ESO adalah suami dari EL yang sebelumnya merupakan Pemegang saham pengendali PADI.

Saat ini, EL tercatat memiliki saham Perseroan sebesar 1,1% pada Daftar Pemegang Saham, namun sudah bukan Pemegang Saham Pengendali PADI setelah dinyatakan pailit.

Baca Juga: Sektor Konsumsi Rumah Tangga Menjadi Jangkar Perekonomian Indonesia Tahun 2025, Pengamat Ekonomi Noviardi Ferzi Sebut 2026 Momentum Akselerasi Sektor

Martha menegaskan kasus tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan dan operasional PADI.

Di sisi lain, tidak ada juga gugatan hukum atas PADI.

Halaman:

Tags

Terkini