investasi

Dua Mantan Direksi Semen Baturaja (SMBR) Ditahan Gara-gara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pendistribusian Semen di Sumsel, Ini Kronologis dan Modusnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:32 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang mantan direksi PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) pada Kamis (19/2/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. YouTube Kejaksaan Agung)

Tersangka MJ dan Tersangka DJ juga melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018.

Langkah ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM diketahui mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun, tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Selain itu, kedua tersangka juga berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.

Akibat perbuatannya, penyidik memperkirakan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya mencapai Rp 74.375.737.624.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini