Dua Mantan Direksi Semen Baturaja (SMBR) Ditahan Gara-gara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pendistribusian Semen di Sumsel, Ini Kronologis dan Modusnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:32 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang mantan direksi PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) pada Kamis (19/2/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. YouTube Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang mantan direksi PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) pada Kamis (19/2/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. YouTube Kejaksaan Agung)

KALIMANTANSATU.COM, SUMATERA SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua orang mantan direksi PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) pada Kamis (19/2/2026).

Kedua orang itu terjerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di Provinsi Sumsel oleh Distributor PT KMM.

Diantaranya inisial MJ yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, lalu sebelumnya juga menjadi Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.

Kemudian, inisial DP yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Baca Juga: Kegiatan Usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas Dihentikan ! Penipuan Modus Skema Member Get Member Berjenjang dan Catut Nama MBAStack Limited

"Keduanya pada hari ini, kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Palembang dari 19 Februari 2006 sampai dengan 10 Maret 2026," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media, belum lama ini.

Ketut Sumedana bilang, modus operandi yang dilakukan para tersangka pada intinya adalah membentuk sebuah anak perusahaan yang dalam perjalannya mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.

"Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000," ujar Ketut.

Kronologis Kasus Korupsi Distribusi Semen Baturaja di Sumsel

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari kesepakatan Tersangka MJ, DP bersama DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana itu, tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).

Baca Juga: Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures

Sementara itu, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU, anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung.

Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X