KALIMANTANSATU.COM - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) merencanakan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (Delisting).
Rencana aksi korporasi ini bakal diputuskan melalui persetujuan para pemegang saham SUPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/5/2026) mendatang.
Direksi SUPR membeberkan penyebab saham SUPR Go Private dan Delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip Kalimantansatu.com dari Keterbukaan Informasi BEI, ternyata rencana tersebut ada kaitannya dengan pemenuhan ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan BEI No. I-A), pada tanggal 30 April 2025.
Seperti diketahui, BEI juga telah mengeluarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek SUPR melalui Pengumuman BEI No. Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025.
Sudah Berupaya
Direksi SUPR menegaskan, dalam rangka upaya pemenuhan minimum free float tersebut, Perseroan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
"Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat," ungkap Direksi SUPR dalam Keterbukaan Informasi BEI pada 6 April 2026.
"Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting," timpal Direksi SUPR.
Sebagai informasi, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa danaktivitas perusahaan holding.
SUPR mulai beroperasi secara komersial pada bulan Maret 2008.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, SUPR memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki secara langsung.