investasi

Mengintip Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Sepanjang Juli 2026! OJK Beberkan Datanya, IHSG dan Fundraising Menguat

Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:16 WIB
ILUSTRASI - Mengintip Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Sepanjang Juli 2026! OJK Beberkan Datanya, IHSG dan Fundraising Menguat (Dibuat Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Penerapan Sanksi Administratif

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) pada tahun 2026 (ytd per 31 Juli 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, secara ytd (per 31 Juli 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan mengenakan 168 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200 juta serta 149 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp4,83 miliar.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini