Penerapan Sanksi Administratif
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) pada tahun 2026 (ytd per 31 Juli 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Juli 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan mengenakan 168 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200 juta serta 149 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp4,83 miliar.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Wajib Dimiliki Lebih Dulu ? Informasi Ini Penting bagi Lajang (Belum Menikah) Maupun Kepala Keluarga
Mengupas Konsep Financial Independence, Retire Early (FIRE) yang Populer di Milenial & Gen Z: Mitos vs Realitas Menerapkannya di Indonesia, Bisa kah ?
Membahas Refinancing KPR : Solusi Mengurangi Bunga Cicilan atau Jebakan Baru ? Ketahui Cara Kerja Hingga Biaya yang Wajib Dikeluarkan
CSR Promedia Group dan SKI Tiba di Lembang, Rumah Jurnalis Primetime News yang Hampir Roboh Jadi Lebih Layak Berkat Program Ganti Atap Rumah Wartawan
Begini Pesan KSAD Jenderal Maruli ke Alumni Akmil: TNI AD Harus Bantu Bangun Fasilitas dan Gunakan Networking untuk Masyarakat
Dari Ekskul Sekolah ke Pimred Media About Malang, Ini Kisah Emas Perjalanan Jurnalis Arvendo Mahardika di Pro-spective Bootcamp Promedia Group
Indonesia dan Thailand Komitmen Tingkatkan Perdagangan hingga USD 20 Miliar pada 2030, Presiden Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Menjadi Pilar Utama
Dorong Transformasi BUMN, Kemenkeu Siapkan SMV Khusus Pengelolaan KCJB Tanpa Bebani APBN ! Target Pengalihan Selesai Pertengahan September 2026
Aturan Baru Pinjaman Daring: POJK No 8 Tahun 2026 Tegaskan Transparansi dan Perlindungan Data ! Platform Fintech Wajib Integrasikan Data Transaksi
Rekor Baru dan Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global! Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun di LPKSI 2025