investasi

Peringati 49 Tahun Pasar Modal ! Gandeng Pegadaian dan OJK, BEI Tawarkan Instumen ETF Emas Berbasis Syariah untuk Investor Ritel dan Institusi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Bertepatan dengan Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (KPEI dan KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay PublicDomainPictures)

KALIMANTANSATU.COM - Bertepatan dengan Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (KPEI dan KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama di pasar keuangan domestik.

Peristiwa bersejarah di Main Hall BEI ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas dari lima Manajer Investasi (MI).

Baca Juga: Hasil RUPSLB BEI 2026: Perubahan Susunan Komisaris, Nama Sekuritas, hingga Persiapan Demutualisasi ! Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris

Kelima produk ETF Emas berbasis syariah tersebut meliputi:

  • Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) – PT Indo Premier Investment Management
  • Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) – PT Trimegah Asset Management
  • Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) – PT Mandiri Manajemen Investasi
  • Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) – PT BRI Manajemen Investasi
  • Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) – PT Syailendra Capital

Peluncuran ini turut disokong oleh ekosistem pasar modal yang kuat: PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian; PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Dealer Partisipan; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai lembaga penyedia dan penyimpanan emas fisik.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa inovasi instrumen ini menjadi jembatan antara pasar saham dan industri logam mulia nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.” ungkapnya.

Baca Juga: Misi Dagang Kalbar-Jatim 2026: Dorong Hilirisasi Komoditas dan Buka Peluang Pelaku Usaha, Jalin Kemitraan Strategis

Mekanisme Transaksi dan Standar Mutu Emas

ETF Emas merupakan instrumen reksa dana berbasis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya dapat ditransaksikan langsung di Bursa.

Portofolio produk ini mengalokasikan minimal 95 persen pada aset emas fisik dengan standar kemurnian paling sedikit 99,5 persen (sertifikasi LBMA) atau 99,9 persen (sertifikasi SNI 8080:2020).

Kehadiran produk ini memberi kemudahan bagi pemodal untuk memiliki aset emas tanpa perlu mengurus penyimpanan fisik secara mandiri.

Proses jual beli unit penyertaan dapat diproses langsung lewat perusahaan sekuritas sebagaimana transaksi saham pada umumnya.

Landasan Hukum dan Insentif Biaya Pencatatan

Halaman:

Tags

Terkini