KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Ternyata ada 100 makam berkondisi rusak di kompleks pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini merupakan ulah pelaku pembongkaran makam belum lama ini.
Kedua pelaku sudah ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu.
Seusai penyelidikan mendalam, modus dan motif pembongkaran makam diungkap oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo.
"Kedua pelaku inisial HF (40) dan IR (21) mengakui perbuatannya. Mereka merusak makam untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasinya," ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024.
Kayu Ulin dan besi pondasi itu, lanjut Wahyu, hendak dijual untuk mendapatkan uang.
Rencananya, uang itu akan digunakan oleh kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
"Beberapa barang bukti dari kedua pelaku disita. Ada dua buah palu, dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian," katanya.
Adapun modus operandi pelaku yakni merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu.
Kemudian, pelaku mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
“Kami masih melakukan pengembangan. Apabila ditemukan tersangka lain berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.