Selain Formasi Penyuluh Pertanian, Pengawas Perikanan PPPK 2022 juga Bisa Dapat Nilai Tambah dari Sertifikat

photo author
Anthony Jonathan Bungai, Kalimantan Satu
- Jumat, 25 November 2022 | 14:50 WIB
Pengawas Perikanan jadi salah satu formasi pada PPPK 2022 yang bisa dapatkan nilai tambah apabile menyertakan sejumlah sertifikat kompetensi tertentu. /unsplash (stickermule) /
Pengawas Perikanan jadi salah satu formasi pada PPPK 2022 yang bisa dapatkan nilai tambah apabile menyertakan sejumlah sertifikat kompetensi tertentu. /unsplash (stickermule) /

KALIMANTAN SATU - Tidak hanya posisi penyuluh pertanian, pelamar PPPK 2022 formasi Pengawas Perikanan pun berkesempatan peroleh nilai tambah dari penyertaan sertifikat kompetensi.

Keberadaan nilai tambah dari sertifikat dianggap berpeluang untuk menambah kemungkinan kelulusan bagi sejumlah pelamar PPPK 2022 jabatan fungsional teknis yang termasuk diantaranya  Pengawas Perikanan.

Formasi Pengawas Perikanan disebutkan dalam lampiran Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 sebagai salah satu posisi yang bisa menyertakan sertifikat kompetensi yang dimiliki sebagak nilai tambah.

Untuk memenuhi nilai tambah yang diperoleh dari sertifikat ini, calon pelamar formasi Pengawas Perikanan pada PPPK 2022 harus terlebih dahulh memenuhi kualifikasi yang berlaku.

Baca Juga: Tambahan Nilai akan Diperoleh, Pelamar PPPK 2022 Formasi Penata Kadastral Dapat Sertakan Sertifikat Kompetensi

Kualifikasi yang dimaksud juga disebutkan dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta, 20 Oktober 2022 yang mana pelamar merupakan pegawai pemerintahan non ASN dengan posisi yang relevan maupun yang berpengalaman dengan jangka waktu tertentu.

Kembali ke topik utama terkait nilai tambah yang dapat diperoleh, berikut adalah sertifikat yang perlu disertakan oleh pelamar formasi Pengawas Perikanan.

1. Jenjang Pemula

Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Tak Hanya Posisi Pemadam, Formasi PPPK 2022 Analis Kebakaran juga Bisa Peroleh Tambahan dari Sertifikat

2. Jenjang Terampil

  • Basic Safety Training (BST);
  • Minimal sertifikat ANKAPIN II / ATKAPIN II / ANT IV / ATT IV.

Yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan.

Sertifikat-sertifikat yang telah disebutkan, akan diberlakukan sebagai tambahan nilai kompetensi bagi setiap jenjangnya dengan bobog sebesar 25 persen.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Calon Pelamar PPPK 2022 Formasi Pemadam Kebakaran, Sertakan Sertifikat Ini Guna Tambahan Nilai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anthony Jonathan Bungai

Sumber: Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X