Tanggal Berapa CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id ? Menpan RB Imbau Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 1 September 2023 | 13:23 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 (BKN)
Ilustrasi CPNS 2023 (BKN)

KALIMANTANSATU.COM - Info CPNS 2023 terbaru sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Banyak yang mencari informasi tentang tanggal berapa CPNS 2023 dibuka di laman sscasn.bkn.go.id.

Apakah ada kabar terbaru CPNS 2023 atau Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 ?

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK Walaupun Sama-sama ASN Mesti Paham. Ternyata, Beda Hak dan Status Pegawai

Jangan Percaya Oknum Menjanjikan Kelulusan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.

Pelaksanaan seleksi CASN, kata dia, mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. 

Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujar dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Kemenpan RB.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X