Perbedaan CPNS dan PPPK Walaupun Sama-sama ASN Mesti Paham. Ternyata, Beda Hak dan Status Pegawai

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:47 WIB
Jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 (Instagram @bkngoidofficial)
Jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 (Instagram @bkngoidofficial)

KALIMANTANSATU.COM - Kamu sudah tahu perbedaan CPNS dan PPPK ? Jika belum, ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.

Tujuannya agar kamu semakin paham dan tidak bingung mau daftar CPNS 2023 atau PPPK 2023.

Namun secara garis besar, PNS dan PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Sementara itu, untuk pendaftarannya dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023. 

Baca Juga: Apa Saja Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS 2023 ? Abdullah Azwar Anas Minta Siapkan Ini

Sahabat Generasi Emas, aturan mengenai PNS dan PPPK tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun untuk perbedaannya adalah sebagai berikut :

1. Perbedaan Status Pegawai

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

Jadi, PPPK ada masa kerja yang disebut kontrak. Kontrak bisa saja diperbaharui atau tidak berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala.

Biasanya masa kontrak selama 5 tahun. Lalu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkaitan boleh menentukan apakah bisa dilanjutkan untuk 5 tahun ke depan atau tidak dilanjutkan.

Sementara itu, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Jadi, statusnya permanen alias bukan kontrak seperti PPPK.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan SKD dan SKB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X