Berapa Ukuran Dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Diunggah di SSCASN Lewat Link https://sscasn.bkn.go.id ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 17 September 2023 | 07:14 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 (Instagram @bkngoidofficial)
Ilustrasi CPNS 2023 (Instagram @bkngoidofficial)

KALIMANTANSATU.COM - Berapa ukuran dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang diunggah di SSCASN lewat link https://sscasn.bkn.go.id ?

Temukan informasinya di konten bermanfaat ini Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Oh ya, agar proses unggah dokumen lebih cepat maka bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup.

Sehingga, dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu, kamu harus perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Apabila kamu gagal menggugah dokumen persyaratan, silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Baca Juga: Cara Membeli E Meterai PPPK 2023 dan Cara Membubuhkan E Meterai ke Dokumen PPPK di SSCASN

Sebagai informasi, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.

Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Ukuran Dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi SSCASN, berikut ketentuan ukuran Dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 :

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: SSCASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X