Berapa Ukuran Dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Diunggah di SSCASN Lewat Link https://sscasn.bkn.go.id ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 17 September 2023 | 07:14 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 (Instagram @bkngoidofficial)
Ilustrasi CPNS 2023 (Instagram @bkngoidofficial)

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

Cara Unggah Dokumen CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Apakah saya bisa mengganti dokumen yang sudah diunggah ke SSCASN ?

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama kamu belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran SSCASN.

Semoga bermanfaat, ya Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: SSCASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X