Apakah Karmin Halal atau Haram ? Lagi Viral, Ini Alasan Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim Larang Pakai Karmin

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 27 September 2023 | 15:54 WIB
Konferensi pers hasil bahtsul masail LBMNU Jatim, Selasa (12/09/2023).  (Jatim.nu.or.id)
Konferensi pers hasil bahtsul masail LBMNU Jatim, Selasa (12/09/2023). (Jatim.nu.or.id)

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Serangga cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Serangga cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak

persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Kedua : Ketentuan Hukum

Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Untuk lebih jelasnya silakan baca di fatwa MUI ini di tautan berikut ini : LINK

(Sumber : NU Jatim dan FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2011)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: jatim.nu.or.id, Fatwa MUI Nomor : 33 Tahun 2011

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X