Apakah Karmin Halal atau Haram ? Lagi Viral, Ini Alasan Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim Larang Pakai Karmin

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 27 September 2023 | 15:54 WIB
Konferensi pers hasil bahtsul masail LBMNU Jatim, Selasa (12/09/2023).  (Jatim.nu.or.id)
Konferensi pers hasil bahtsul masail LBMNU Jatim, Selasa (12/09/2023). (Jatim.nu.or.id)

Apakah Karmin Halal ?

Hasil bahtsul masail memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Adapun penggunaan karmin dalam untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik, menurut Jumhur Syafi’iyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Pewarna karmin tersebut dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Karmin adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an.

Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Hukum Karmin Menurut MUI

Sementara itu, sejauh ini belum ada fatwa MUI terbaru terkait hal ini.

Hanya ada FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2011 Tentang HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL.

Adapun keputusan fatwa tersebut adalah sebagai berikut :

MEMUTUSKAN

Menetapkan : HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI

SERANGGA COCHINEAL

Pertama : Ketentuan Umum:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: jatim.nu.or.id, Fatwa MUI Nomor : 33 Tahun 2011

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X