Hasil bahtsul masail memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Adapun penggunaan karmin dalam untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik, menurut Jumhur Syafi’iyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.
Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.
Pewarna karmin tersebut dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.
Karmin adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an.
Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.
Hukum Karmin Menurut MUI
Sementara itu, sejauh ini belum ada fatwa MUI terbaru terkait hal ini.
Hanya ada FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2011 Tentang HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL.
Adapun keputusan fatwa tersebut adalah sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI
SERANGGA COCHINEAL
Pertama : Ketentuan Umum:
Artikel Terkait
Tata Cara Sholat Istisqa atau Sholat Agar Turun Hujan di Musim Kemarau. Ada Doa di Penghujung Khutbah Shalat
Doa Ketika Tiba di Tujuan : Arab, Latin dan Artinya
Doa Memohon Ilmu yang Bermanfaat : Arab, Latin dan Artinya
Doa Masuk Masjid : Arab, Latin dan Artinya
Doa Keluar Masjid : Arab, Latin dan Artinya
Doa Masuk Pasar : Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Mendengar Adzan : Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Sholat Dhuha : Arab, Latin dan Artinya