Berapa UMK Bandung 2023 ? Ini Daftar UMK Jawa Barat 2024 Lengkap. Cek UMK Cimahi 2024, UMK Bogor 2024, UMK Bekasi 2024 dan UMK Karawang 2024

photo author
Tim Kalimantan Satu 01, Kalimantan Satu
- Jumat, 1 Desember 2023 | 10:42 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang. (Pixabay/EmAji)

KALIMANTANSATU.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. 

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," kata Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis 30 November 2023.

Ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Baca Juga: Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Usia 56 Tahun. Kiki Fatmala Sakit Apa ? Pernah Tenar saat Perankan Sosok Mariam Si Manis Jembatan Ancol 2

14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. 

UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Sementara UMK terendah adalah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Sedangkan UMK Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

UMK 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X