Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Ia berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.
"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 :
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
Artikel Terkait
49 Daftar Mutasi TNI Terbaru Setelah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Menjabat KSAD yang Baru. Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Jabat Pangkostrad
Profil Brigjen TNI Ahmad Fikri Musmar Danpusdiklatpassus Kopassus yang Baru. Pernah Menjadi Komandan Kelompok 8 Pagi Paskibraka, Cek Riwayat Jabatan
Kabar Duka, Kiki Fatmala Meninggal Dunia Usia 56 Tahun. Kiki Fatmala Sakit Apa ? Pernah Tenar saat Perankan Sosok Mariam Si Manis Jembatan Ancol 2