Cara Daftar IKD Online Lewat HP Begitu Mudah. Mulai 1 Januari 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku ! Sahabat, Sudah Buat Identitas Kependudukan Digital ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:01 WIB
Ilustrasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital (Kalimantansatu.com/Google Play Store IKD)
Ilustrasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital (Kalimantansatu.com/Google Play Store IKD)

KALIMANTANSATU.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Oh ya, terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.

Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Apa Solusi KTP Belum Jadi saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 ? Wajib Tahu Sahabat, Biar Nggak Salah Paham

Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data

3. Lakukan Vkverifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Selamat, proses aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Nomor WhatsApp Pandawa 08118165165 ! Waspada Penipuan Selain Nomor Resmi Tersebut, Sahabat Generasi Emas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X