Cara Daftar IKD Kependudukan 2024 Online Begini Gens. Download Aplikasi IKD Terlebih Dahulu di Google Play Store dan App Store

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 3 Januari 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital (Kalimantansatu.com/Google Play Store IKD)
Ilustrasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital (Kalimantansatu.com/Google Play Store IKD)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, kami hadirkan panduan cara daftar IKD Kependudukan 2024 untuk kamu yang belum melakukan pendaftaran.

Terhitung 1 Januari 2024, fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.

Sebagai informasi, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Cara Daftar IKD Online Lewat HP Begitu Mudah. Mulai 1 Januari 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku ! Sahabat, Sudah Buat Identitas Kependudukan Digital ?

Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data

3. Lakukan Vkverifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Selanjutnya, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Selamat, proses aktivasi IKD telah selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X