KALIMANTANSATU.COM - Ketahui syarat menang Pilpres 2024 satu putaran atau dua putaran.
Seperti diketahui, masa pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Ada tiga pasangan calon Presiden dan wakil presiden yang bersaing diantaranya nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pilpres satu putaran bisa terjadi jika hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini merujuk bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran
Adapun syarat menang Pilpres 2024 satu putaran adalah sebagai berikut :
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Capres dan Cawapres meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Bagaimana Jika Berlanjut Pilpres 2 Putaran ?
Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua jika tidak memenuhi 3 syarat tersebut.
Sesuai bunyi Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Artikel Terkait
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024 Mudah Banget. Kamu Hanya Perlu Isi Data Sesuai Format Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024 Ini
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
Ini Teks Sumpah KPPS Pilpres 2024 yang Dibaca Setelah Membuka Rapat Pemungutan Suara. Apa Saja Persiapan Pemungutan Suara KPPS Pemilu 2024 ?
Anggota KPPS, Ini Mekanisme Rapat Pemungutan Suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 yang Harus Diketahui dan Dijalankan saat Masa Pencoblosan Pemilu 2024