Otomatis, putaran kedua diikuti hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Paslon dengan perolehan suara paling sedikit otomatis dinyatakan gugur.
Kendati demikian, apabila tiga paslon mendapat jumlah perolehan suara yang sama, maka pemenang Pilpres 2024 ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadwal Pemilu 2024 Lengkap
Berikut ini jadwal Pemilu 2024 lengkap dikutip Kalimantansatu.com dari PKPU :
* Selasa 14 Juni 2022 - Rabu 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
* Jumat 14 Oktober 2022 - Rabu 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
* Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
* Rabu 14 Desember 2022 : Penetapan peserta Pemilu
* Jumat 14 Oktober 2022 - Kamis 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
* Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD
* Senin 24 April 2023 - Sabtu 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
* Kamis 19 Oktober 2023 - Sabtu 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Artikel Terkait
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024 Mudah Banget. Kamu Hanya Perlu Isi Data Sesuai Format Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024 Ini
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
Ini Teks Sumpah KPPS Pilpres 2024 yang Dibaca Setelah Membuka Rapat Pemungutan Suara. Apa Saja Persiapan Pemungutan Suara KPPS Pemilu 2024 ?
Anggota KPPS, Ini Mekanisme Rapat Pemungutan Suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 yang Harus Diketahui dan Dijalankan saat Masa Pencoblosan Pemilu 2024