Terkecuali, jika mantan anggota DPR itu masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.
Tetapi perlu diketahui bahwa nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
(Prabu Warah)
Terkecuali, jika mantan anggota DPR itu masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun.
Tetapi perlu diketahui bahwa nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
(Prabu Warah)
Sumber: UU 12/1980
Artikel Terkait
Komitmen Terhadap Disabilitas, Prabowo Subianto : Kami yang Sponsori UU Disabilitas di DPR
Syarat Coblos Pilpres 2024 Apa Saja ? Cek Juga Jadwal Pemilu 2024 Jika Pilpres 2 Putaran
Syarat Menang Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran Sesuai Aturan KPU. Pendukung Anies Muhaimin, Prabowo Gibran dan Ganjar Mahfud Harus Tahu Nih
Anak Petani dan Penyuluh Pertanian Harus Tahu Ini ! Cek Jadwal Pendaftaran dan Syarat Polbangtan PEPI Kementan 2024 Lengkap, Sahabat Generasi Emas