Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(*)
Artikel Terkait
Berapa Uang Duka Wafat Taspen atau UDW Taspen ? Cek Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan, TNI, Polri dan Veteran
Cara Daftar TikTok Affiliate Kreator dan Seller Mudah Banget. TikTok Shop Hadir Lagi, Ini Bisa Menjadi Cara Menghasilkan Uang di Tiktok
Berapa Uang Pensiun DPR ? Lumayan, Hanya 5 Tahun Menjabat Dapat Gaji Pensiun DPR Seumur Hidup Nih Sahabat Generasi Emas