"Keenam tersangka dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun," tandasnya.
(*)
"Keenam tersangka dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun," tandasnya.
(*)
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi ! Hasil Penangkapan Dua Tersangka di Sanggau
Gunakan Modus Boneka Hello Kitty Untuk Kirim Paket Sabu ke Kalimantan Tengah, Seorang Warga Pontianak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Ketahuan Nih, Aling Sembunyikan Sabu Dalam Bra (BH) ! Ditangkap Polisi saat Hendak Antar Paket Sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur Kubu Raya