9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua; dan
17. Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional;
b. tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan; dan
c. terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.
Ketentuan Penerbangan Luar Negeri Bandara Halim Perdanakusuma
Artikel Terkait
Peresmian Bandara Singkawang, Presiden Jokowi Dorong Skema KPBU dan CSR Sektor Swasta Untuk Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Indonesia Lainnya
Ini Harapan Menhub Budi Karya Sumadi Setelah Peresmian Bandara Singkawang oleh Presiden Jokowi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Yakin Bandara Singkawang Memberikan Efek Berganda Bagi Masyarakat. Puji Aksi Para Pengusaha yang Memberikan Sumbangan
Profil Bandara Singkawang di Kelurahan Pangmilang yang Diresmikan Presiden Jokowi. Era Baru Konektivitas dan Kemajuan bagi Kalimantan Barat
Bandara Internasional Supadio Turun Status Menjadi Bandara Domestik ! Begini Respons Pj Gubernur Kalbar Harisson Terkait Kepmenhub RI Nomor KM 31 2024