Perlu diketahui, penerbangan luar negeri yang dilaksanakan pada Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta hanya diperuntukkan untuk:
a. angkutan udara niaga tidak berjadwal;
b. angkutan udara bukan niaga; dan
c. penerbangan yang dilakukan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia atau Pesawat Udara Negara Asing
(*)
Artikel Terkait
Peresmian Bandara Singkawang, Presiden Jokowi Dorong Skema KPBU dan CSR Sektor Swasta Untuk Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Indonesia Lainnya
Ini Harapan Menhub Budi Karya Sumadi Setelah Peresmian Bandara Singkawang oleh Presiden Jokowi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus Yakin Bandara Singkawang Memberikan Efek Berganda Bagi Masyarakat. Puji Aksi Para Pengusaha yang Memberikan Sumbangan
Profil Bandara Singkawang di Kelurahan Pangmilang yang Diresmikan Presiden Jokowi. Era Baru Konektivitas dan Kemajuan bagi Kalimantan Barat
Bandara Internasional Supadio Turun Status Menjadi Bandara Domestik ! Begini Respons Pj Gubernur Kalbar Harisson Terkait Kepmenhub RI Nomor KM 31 2024