Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
(*)
Artikel Terkait
Cek Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 ! Kuota 500 Pesantren Dibuka Mulai 18 April, Total Bantuan Hingga Rp75 Juta
Cara Daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 di Link https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id
Syarat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Lengkap ! Ada 2.198 Kuota Pesantren, Bantuan Rp10 Juta per Penerima
Bisa Dapat Rp100 Juta per Ormas, AFPSPP atau LSM ! Cek Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Cara Daftar Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 di Link pusaka.kemenag.go.id dan simba.kemenag.go.id
Bisa Dapat Rp50 Juta Nih, Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 ?
Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Melalui Link https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
Apa itu SPARK Kemenag ? Banyak Kuota Nih ! Pendaftaran SPARK Dibuka Mulai 1 Mei 2024. Cek Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratan SPARK Di Sini
Cek Jadwal Tahapan, Ketentuan dan Persyaratan PAI Award 2024 Kemenag ! Ada 8 Kategori, Intip Hadiah yang Bisa Didapatkan Penyuluh Agama Islam
Kapan Jadwal Anugerah Syiar Ramadan 2024 Digelar Kemenag, MUI dan KPI ? Ada 14 Penghargaan Untuk Kategori Televisi dan 6 Kategori Radio
Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Haji Indonesia 2024 Sudah Dirilis Kemenag RI. Cek Provinsi Kamu, Kuota Haji Indonesia 2024 Berjumlah 241 Ribu