Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Nantinya, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
Adapun penetapan manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Otomatis, masyarakat masih harus membayar iuran bulanan seperti yang masih berlaku saat ini.
Sembari menunggu ketetapan iuran BPJS Kesehatan terbaru hingga paling lambat 1 Juli 2025 mendatang.
Adapun iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah sebagai berikut :
Kelas 1 : Rp15 ribu per bulan
Kelas 2 : Rp100 ribu per bulan
Kelas 3 : Rp42 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang. Peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.
(*)
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Nomor WhatsApp Pandawa 08118165165 ! Waspada Penipuan Selain Nomor Resmi Tersebut, Sahabat Generasi Emas
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN di HP. Praktis dan Mudah, Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?
Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024