“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” imbuhnya.
Pihaknya akan terus mendalami temuan ini.
Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster.
Namun, polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya," tegasnya.
Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah
“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” pungkas Donny Charles Go.
(*)
Artikel Terkait
Personel Polri Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Asia Indoor Sky Diving 2024 Macau ! Keren, Sabet Medali Perak dan Perunggu
Beda Dengan TNI, Alasan Polri Tak Mau Ganti Istilah KKB Papua dengan OPM Papua Diungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno
Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Tiga Tersangka Pembunuhan Vina yang Masih Buron Sejak 2016 Silam