Apa itu SIM C1 ? Baru Diterapkan oleh Korlantas Polri, Apa Syarat Membuat SIM C1 ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:33 WIB
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Kalimantansatu.com)
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi C1 (SIM C1) di seluruh Indonesia.

Hal ini merujuk Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Secara seremonial, launching SIM C1 dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pada Senin 27 Mei 2024.

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor umum; dan SIM Internasional.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Rekrutmen Polri 2024 ! Ini Pesan Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R Petit Wijaya kepada Para Casis dan Orang Tua

Apa itu SIM C1 ?

Sebagai informasi, SIM C1 adalah SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun syarat membuat SIM C1 yakni pengendara kendaraan bermotor sudah memiliki SIM C.

Kemudian, SIM C yang dimiliki itu telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Persyaratan usia membuat SIM C1 adalah 18 tahun.

Sementara itu, dokumen persyaratan dan cara membuat SIM C1 sama seperti prosedur membuat SIM lainnya.

Pengajuan bisa dilakukan secara online lewat HP ataupun offline ke kantor satpas pelayanan SIM di daerah masing-masing.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Erick Thohir dan Pendiri Emaar Properties UEA Sekaligus Pemilik Burj Khalifa Mohamed Ali Rashed Alabbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X