KALIMANTANSATU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi C1 (SIM C1) di seluruh Indonesia.
Hal ini merujuk Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Secara seremonial, launching SIM C1 dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pada Senin 27 Mei 2024.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.
SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor umum; dan SIM Internasional.
Apa itu SIM C1 ?
Sebagai informasi, SIM C1 adalah SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun syarat membuat SIM C1 yakni pengendara kendaraan bermotor sudah memiliki SIM C.
Kemudian, SIM C yang dimiliki itu telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Persyaratan usia membuat SIM C1 adalah 18 tahun.
Sementara itu, dokumen persyaratan dan cara membuat SIM C1 sama seperti prosedur membuat SIM lainnya.
Pengajuan bisa dilakukan secara online lewat HP ataupun offline ke kantor satpas pelayanan SIM di daerah masing-masing.
Artikel Terkait
Densus 88 Polri Tangkap 7 Orang Terduga Teroris Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah. Kombes Pol Aswin Siregar Paparkan Lokasinya
Bernilai Fantastis, Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar Berhasil Diungkap Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)
Teruntuk Jemaah Haji Indonesia 2024, Ini Cara Mencegah Mabuk Udara atau Motion Sickness
Minta Tarik dari Peredaran ! Sekretaris IKA FH Unpas Boyke Luthfiana Syahrir Kritisi Ada Peran Anak Pejabat Polri di Film Vina Sebelum 7 Hari