Apa itu SIM C1 ? Baru Diterapkan oleh Korlantas Polri, Apa Syarat Membuat SIM C1 ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:33 WIB
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Kalimantansatu.com)
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Kalimantansatu.com)

e. SIM BI menjadi SIM A;

f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan

g. SIM CI menjadi SIM C.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X