Kerap Edarkan Sabu, Pemuda Kabupaten Sambas Ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas saat Duduk di Warung

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 07:31 WIB
Pria berinisial NJF alias N (21 tahun) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas di sebuah warung Dusun Sukamantri, Rt.013/Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)
Pria berinisial NJF alias N (21 tahun) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas di sebuah warung Dusun Sukamantri, Rt.013/Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X