Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023," paparnya.
"Sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Hasil Keputusan KPU Hari Ini ! Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024, Kalahkan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud. Ini Perolehan Suaranya
Mengenal Sejarah Benteng Tabanio Takisung Tanah Laut Kalimantan Selatan yang Dibangun oleh Kompeni Belanda dan Sempat Direbut Pangeran Antasari Cs