Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu.
(*)
Artikel Terkait
Ketua KPU RI Dipecat Setelah Hasil Sidang Putusan DKPP. Hasyim Asy'ari Terbukti Langgar Etik Setelah Pelecehan Seksual ke Anggota PPLN Den Haag CAT
Ini Profil Siapa Cindra Aditi Tejakinkin ! Nama Anggota PPLN Den Haag Ini Lagi Viral Sebagai Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP