Pencari Kerja Anggap Diskriminatif Syarat Minimal Akreditasi B/Baik Sekali Untuk Kampus & Prodi di Seleksi Penerimaan Calon Asisten Ombudsman RI 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 9 Juli 2024 | 10:01 WIB
Syarat akreditasi B/Baik Sekali bagi PTN/PTS pada Pengumuman Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Kalimantansatu.com/Tangkap layar Pengumuman Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia)
Syarat akreditasi B/Baik Sekali bagi PTN/PTS pada Pengumuman Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Kalimantansatu.com/Tangkap layar Pengumuman Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia)

Baca Juga: Mohon Maaf Nih Buat Lulusan Kampus dan Prodi Akreditasi C, Kamu Nggak Bisa Ikut Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI 2024. Cek Syarat, Formasi & Dokumen

"Tesnya kan banyak. Itulah metode untuk menyaring kandidat terbaik dan mengukur kemampuan calon pelamar. Jangan dimentahkan di awal, apalagi ini akreditasi lagi. Berilah kesempatan yang sama untuk ikut seperti tes CPNS. Itu kan tidak pakai akreditasi. Semua punya kesempatan yang sama untuk ikut dan berkompetisi melalui tes," jelasnya.

"Kalau syarat lainnya, saya yakin semua calon pelamar mampu berusaha menyiapkan, walau keluar biaya. Seperti beli materai, cetak foto, ngurus surat keterangan macam SKCK dan Surat Keterangan Dokter. Tapi kalau syarat akreditasi begini, diskriminatif," timpalnya.

Ia menimpali, ketentuan akreditasi tersebut tentunya membuat ijazah yang mereka dapatkan dengan jerih payah saat kuliah menjadi sia-sia.

Saat masa kuliah, kata Chandra, kampus dan prodi yang diambilnya masih akreditasi C.

"Kebetulan waktu itu saya kuliah di kampus swasta. Orangtua saya udah keluar banyak juga untuk bayar uang kuliah. Dengan gini ni kan, sia-sia jadinya kuliah 4 tahun. Udah keluar biaya, waktu, dan tenaga," terangnya.

Untuk itu, Chandra meminta Ombudsman menghilangkan syarat akreditasi. Ia ingin agar dirinya dan lulusan-lulusan yang status akreditasi di bawah B/Baik Sekali memiliki kesempatan yang sama.

"Saya ingat dulu, Ombudsman pernah mengkritik soal akreditasi. Kalau ndak salah zaman penerimaan CPNS. Sempat heboh waktu itu. Saya juga senang waktu itu CPNS ndak ada akreditasi. Cuma sayangnya, saya belum rezeki coba CPNS tahun 2019," katanya.

"Saya berharap penerimaan calon asisten Ombudsman RI ini tidak pakai syarat akreditasi. Disamakan saja dengan CPNS, yang penting terdaftar di Forlap Dikti berarti kampusnya resmi bukan ilegal," pungkasnya.

Senada dengan Chandra, warga Pontianak lainnya Muhammad (30 tahun) mengakui syarat akreditasi kampus dan prodi B/Baik Sekali mengubur mimpinya untuk mencari pekerjaan lebih baik.

"Saya kerja swasta, bang. Memang lagi cari info pekerjaan baru yang lebih baik. Ini lah ni ada info pembukaan Ombudsman. Di Kalbar, saya lihat ada 6 posisi. Mau coba, tapi akreditasi C pula kampus saya pas lulus. Tak bisa lah," katanya kepada Kalimantansatu.com pada Selasa 9 Juli 2024.

Ia meminta syarat akreditasi diubah atau bahkan dihilangkan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan yang ingin mengabdi kepada negara lewat institusi Ombudsman.

"Kalau begini, payah juga saya dan teman-teman lain yang senasib. Mau coba daftar ombudsman udah pasti gagal. Akreditasi C bukan sesuai syarat minimal B/Baik Sekali. Mohon dikaji lah untuk pihak terkait agar tidak diskriminatif. Kuliah perlu biaya besar, kita semua paham lah kalau soal ini," tandasnya.

Sementara itu, Kalimantansatu.com masih berupaya untuk menyampaikan dan mengkonfirmasi keluhan terhadap hal ini kepada Ombudsman Perwakilan Kalbar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X