KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI Tahun 2025-2026, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tampak tersenyum di hadapan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakannsalah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Awal Mula Keterlibatan Tom Lembong
Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag.
Bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada masa itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Qodar.
Soal Aturan Persetujuan Impor Gula
Dalam kesempatan yang sama, Qodar menyebut peraturan yang memperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.
Selain itu, impor gula kristal mental yang dilakukan pihak Tom Lembong tanpa adanyanrekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Artikel Terkait
Sejarah Keren ! Timnas Indonesia Masuk Putaran Final 4 Kompetisi Asia, Ini Kata Ketum PSSI Erick Thohir
Prabowo Selalu Suarakan Antikorupsi, Peneliti: Kesungguhan Lanjutkan Legasi Sang Kakek dan Ayah
Peneliti Nilai Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi sebuah Oase di Tengah Wajah Politik Indonesia
Sudah Buka, Ini Jadwal Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id ! Lulusan SMA, SMK dan MA Sederajat Merapat
Cek Persyaratan Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 untuk Lulusan SMA, SMK dan MA Sederajat. Daftar Online di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id
Panduan Cara Daftar Online Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dugaan Penyebab Kematian Diungkap Polisi
Mark Up ! Proyek Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Bermasalah Hukum. Paulus Andy Mursalim Tersangka Bersama Eks Petinggi Bank Kalbar
Sintang Terbesar, Kayong Utara Terkecil ! Ini Rincian Dana Desa Tahun 2025 Kalimantan Barat untuk 12 Kabupaten. Ada Alokasi Dasar, Formula dan Kinerja
Menyoroti Kasus Korupsi Tom Lembong, Mantan Penulis Pidato Jokowi yang Diduga Kongkalikong Gula di Kemendag RI