Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyebut permintaan penjelasan hitungan itu demi menunjukan kebijakan yang diambil pemerintah dapat mencerminkan keseimbangan antara pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini," ungkap Shinta saat jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 30 November 2024.
Shinta juga mempertanyakan terkait perhitungan terhadap produktivitas tenaga kerja hingga daya saing di dunia usaha.
"Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," tandasnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Naikkan Gaji Guru, Presiden Prabowo Subianto : Setiap Rupiah Milik Rakyat Harus Dinikmati oleh Rakyat
Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Prabowo Subianto : Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Presiden Prabowo Subianto Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5% ! Tegaskan Terus Berjuang Perbaiki
Ucap Terima Kasih ke Anggota Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto : Baru Sebulan Sudah Bisa Beri Hal-hal Penting untuk Rakyat
Hapus Utang Macet UMKM, Presiden Prabowo Subianto : Mereka Sekarang Lebih Semangat
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo Subianto : Bantu Masyarakat Kita