Viral Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 20 Desember 2024 | 07:09 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Mufid Majnun)
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Mufid Majnun)

Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Ironi Banjir Rob di Jakarta ! Pj Gubernur Teguh Setyabudi Soroti Tanggul yang Belum Rampung. Cek Daftar 13 Wilayah Terdampak

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.

Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.

Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati

Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.

Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," tuturnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X