Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel Terkait
Begini Ketegasan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak
Sampaikan Sambutan di Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak Minta Download Aplikasi dan Kuras Rekening Bank, Ini Imbauan Pegiat Digital Safety Rizky Prabowo Rahino
Pesan Lasarus di Natal 2024: Semoga Kasih-Nya Membawa Kita Berjalan Bersama
Pencarian Keberadaan Ibu Rumah Tangga yang Hilang Tenggelam di Sungai Kapuas Kubu Raya Terus Dilakukan, Ini Kronologis Kejadiannya
Akhirnya Pria Banjarmasin Ditemukan dalam Kondisi Selamat. Sempat Dikabarkan Hilang saat Masuk Hutan
Viral Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Bagaimana Kronologis dan Klarifikasinya ?
Inilah Sosok Francois Letexier ! Kontroversial Pernah Kubur Mimpi Timnas U-23 Indonesia ke Olimpiade, Dinobatkan Menjadi Wasit Terbaik Tahun 2024