Perpanjangan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus 2025 Hendak Dibuka oleh Kemenag RI, Kapan Jadwalnya ?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:47 WIB
Kakbah tempat ibadah suci umat Islam (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)
Kakbah tempat ibadah suci umat Islam (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.

“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutup Nugraha.

Berikut ini kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:

1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.

2. Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.

3. Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.

5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.

6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X