Ini Perbedaan Isi Sertifikat Retret Kepala Daerah yang Ikut Sejak Hari Pertama dan yang Datang Terlambat ! Dijelaskan Mendagri Tito Karnavian

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Kalimantansatu.com/Dok. IG @titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian (Kalimantansatu.com/Dok. IG @titokarnavian)

Sebelumya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat instruksi 7295/IN/DPP/II/2025 pada 20 Februari 2025 berkaitan dengan retret.

Dalam surat tersebut berisi tentang permintaan
kepada semua kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari Partai PDI-P untuk menunda dalam keikutsertaannya di retret ini.

47 orang yang kepala daerah yang tidak memberikan keterangan absen, diduga berkaitan dengan keputusan dari partai banteng ini.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Megawati tersebut diduga sebagai bentuk respon dari partai atas penahanan KPK kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

“Dari data kita, kalau nggak salah ada 97 ya kader PDI-P, jumlah semuanya dari 503,” kata Tito.

“Itu lebih kurang 51 sudah masuk dari hari pertama, karena mereka menyadari ini program dari pemerintah dan ini berguna untuk mereka sendiri,” imbuhnya.

Tito juga mengatakan kalau selama beberapa hari lagi akan ada yang datang untuk bergabung.

“Saya tahu dalam beberapa waktu ini akan ada yang bergabung, saya nggak akan sebutkan jumlahnya, kalau bergabung, silakan kita welcome,” tandas Tito.

Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret akan Merugi

Tito juga sempat menyatakan jika kepala daerah yang absen akan merasakan kerugiannya sendiri.

“Kalau yang nggak mengambil bagian, ya rugi sendiri nanti,” kata Mendagri Tito saat konferensi pers di Kompleks Akmil pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga: Tetap Ikut Retret Magelang Meski Ada Instruksi Megawati, Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Disanksi: Ini Bukan Pembangkangan, Saya Tetap PDI Perjuangan

Mengenai permasalahan partai yang melarang kepala daerahnya mengikuti retret, Tito mengatakan jika agenda ini dilakukan untuk keperluan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Ditambah lagi sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah kepada rakyatnya.

“Karena kepala daerah kan dia dipilih oleh rakyat dan harus dipertanggungjawabkan ke rakyat lagi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X