KALIMANTANSATU.COM - Kasus peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu yang berhasil diungkap oleh polisi di Bogor mengungkapkan modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng.
Dalam kasus ini, seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor menemukan praktik repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar.
Polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.
Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.
Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.
Moga menjelaskan bahwa minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).
Untuk menutupi biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan serta menaikkan harga jual.
Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.
Artikel Terkait
Inilah Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya ! Intip Berbagai Kasus yang Terjadi
Gaes, Sebelum Dibongkar Mentan Amran Sulaiman, Ternyata Mendag Budi Santoso Pernah Tutup 1 Pabrik Minyakita
Buktikan Bukan Hoax dan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Mentan Amran Sulaiman Bersikeras Cabut Izin Perusahaan
Ketar-ketir ! Kortastipidkor Polri Selidiki Adanya Dugaan Mega Korupsi PLN dan Dampak Kerugian yang Diciptakan
Darurat Korupsi ! Belum Kelar Urusan Pertamina, KPK Temukan Dugaan Korupsi PLN dan Kerugiannya Mencapai Triliunan
Ungkap Kesan Bertemu Presiden Prabowo Subianto, Pandawara Group: Senang, Dapat Energi Baru
Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Pandawara Group Harap Gerakan Lebih Masif
Pandawara Group Beberkan Sikap Presiden Prabowo Subianto Mengenai Isu Sampah
Indonesia Jalin Kerjasama dengan Vietnam, Presiden Prabowo Subianto : Kita Bisa jadi Penyumbang Pangan Dunia
Kapan Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD ? Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Hal Ini
Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan BHR Ojol 2025 ! Apa itu Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Online ?
Respons Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya 2025: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Polisi Bongkar Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak Goreng