Ini Respons Polri Terkait Usulan Kementerian HAM Menghapus SKCK, Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 25 Maret 2025 | 15:50 WIB
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Begini Respon Polri (Foto: pid.kepri.polri.go.id - INDEPENDENMEDIA.ID)
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Begini Respon Polri (Foto: pid.kepri.polri.go.id - INDEPENDENMEDIA.ID)

Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X