Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
(*)
Artikel Terkait
Dengar Nih Garuda Fans, Ada Pesan Pemain Bahrain Jelang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jelang Indonesia vs Bahrain, Bek Timnas Garuda Rizky Ridho Bongkar Evaluasi Patrick Kluivert Pasca Digasak Australia
Meski Dapat Pujian dari Para Pemimpin Dunia, Ternyata Begini Tantangan dan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Optimistis OCBC NISP Setelah RUPST 2025 ! Kinerja Keuangan Solid, Komitmen Solusi Keuangan Inovatif dan Berkelanjutan bagi Nasabah
Inilah Sosok Dirut BRI Baru ! Hery Gunardi Pernah Sukses Bangun BSI Sebagai Lokomotif Ekonomi Syariah Nasional Berstandar Global
Kucing Lynx Mesir Serang Tentara Israel di Stasiun Perbatasan Sekitar Gunung Harif
Hmmm, Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai ! Kini Ahmad Dhani Singgung tentang Nyolong dan Ngembat
RUU Polri Segera Dibahas, Bocoran Perencanaannya Diungkap oleh DPR RI
Selalu Ramai, Kini Warung Oseng Nyak Kopsah Terancam Bangkut karena Review Food Vlogger ! Bang Madun: Datang Reviewer Hancurin Usaha Gue
Batuk Terus-menerus Hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pesan Mpok Atiek